Maret 1, 2026

Verifikasi DLH: Sejumlah Kebun Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan DLH Pelalawan Berikan Teguran Tertulis

33680406791-img-20230430-wa0015

CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Setelah sempat memilih bungkam dan menuai kritik publik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, akhirnya memberikan jawaban tertulis resmi atas konfirmasi media terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh sejumlah kebun di wilayah Pelalawan.

Dalam klarifikasinya, Eko Novitra mengakui bahwa DLH telah melakukan verifikasi lapangan terhadap beberapa kebun yang dilaporkan masyarakat, termasuk kebun-kebun yang sebelumnya dipertanyakan media. Hasilnya, DLH membenarkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan di lapangan.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, betul ditemukan ada ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan yang dimiliki dengan pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan di lapangan,” tulis Eko Novitra dalam jawabannya.

Namun demikian, temuan tersebut hanya berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis. DLH juga memerintahkan para penanggung jawab usaha untuk menyusun ulang dokumen lingkungan hidup sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, serta melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini sontak memantik pertanyaan publik. Pasalnya, pelanggaran dokumen lingkungan bukan perkara sepele, terlebih jika kegiatan usaha telah berjalan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Publik mempertanyakan, apakah teguran tertulis cukup untuk pelanggaran yang diakui secara resmi oleh DLH sendiri?
Dalam keterangannya, Kadis LH juga menyebut bahwa sejumlah temuan lain yang berada di luar kewenangan DLH akan dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait, termasuk lokasi usaha yang diduga berada di dalam kawasan, seperti Kebun Tony Chandra dan kawan-kawan di Desa Lalang Kabung.

Meski demikian, Eko Novitra menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam pengawasan dan pembinaan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan komitmen. Pengakuan adanya ketidaksesuaian dokumen lingkungan adalah fakta hukum, dan masyarakat berhak mengetahui mengapa sanksi yang dijatuhkan terkesan ringan, serta sejauh mana potensi kerusakan lingkungan telah atau akan terjadi.

CAKAPLA.COM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk menelusuri dasar hukum pemberian sanksiluasan kebun yang melanggar, serta peran instansi lain dalam kasus kebun yang belum memiliki ijin dan lain sebagainya.