November 14, 2025

Wah, Kebun Sawit Milik Aking di Desa Merbau Kangkangi UU Nomor 39 Tahun 2014.

Screenshot_2025-09-04-22-26-25-78_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

CAKAPLA.COM, Terkait sebuah pemberitaan sebuah media online ada perkebunan di Desa Merbau dengan luas 200 hektar di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan diduga tidak mengantongi Ijin Usaha Perkebunan – Budidaya ( IUP- B) sesuai undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. media mencoba melakukan penelusuran dan konfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut kepada Aking melalui marta mandor perkebunan nya Marta.

Dalam keterangan nya marta seorang mandor dikebun Aking mengatakan ” Kebun pak aking milik beberapa orang pak dan bukan PT atau perusahaan pak,dan pak aking sudah koordinasi dengan dinas perkebunan,dan sudah ada izin DLH dan STDB nya sudah ada pak, Kalau IUP itu kata pak aking untuk perusahaan atau PT dan 1 orang pemilik kebun dengan luasan kebun yang luas pak,dan kebun pak aking ini pemilik nya banyak pak dan pak aking tadi sudah nelpon dinas perkebunan jadi katanya kebun pak aking tidak bermasalah pak” Kata Marta berdalih.

Namun anehnya ketika ditanya siapa orang dinas perkebunan yang mengatakan kebun aking tidak masalah walau belum mengantongi IUP – B Marta beralasan tidak tau karena katanya Aking yang menyampaikan kepadanya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebuah perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan budidaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu 25 hektare atau lebih dan /atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu untuk memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga mengatur tentang perizinan usaha perkebunan, yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha perkebunan budi daya tanpa ijin ancaman atas ketidak patuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diharap kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui dinas perkebunan maupun Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP ) Kabupaten Pelalawan tidak omon omon,segera menertibkan semua perkebunan yang tidak mengantongi ijin.