Agustus 22, 2026

Jika Terbukti Rusak Lingkungan, Apa Sanksi yang Dapat Dihadapi PT SHL?

IMG_20260809_101330

PELALAWAN — CAKAPLA.COM ,Dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit hingga di sekitar bibir Sungai Buluh yang dikaitkan dengan PT SHL mendapat perhatian masyarakat. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran serta kerusakan lingkungan.

 

Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran dan kerusakan lingkungan, PT SHL dapat diminta menghentikan kegiatan yang menyebabkan kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan dan perintah instansi berwenang.

 

Selain kewajiban pemulihan, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administratif maupun proses hukum lainnya, tergantung jenis pelanggaran, tingkat kerusakan, bukti yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang diterapkan oleh aparat dan instansi berwenang.

 

Masyarakat berharap pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat kondisi di lapangan, tetapi juga mencakup pengecekan batas sempadan Sungai Buluh, dokumen dan perizinan perusahaan, kondisi DAS, serta dampak kegiatan perkebunan terhadap fungsi sungai dan lingkungan sekitar.

 

“Kami berharap DLH Kabupaten Pelalawan segera turun ke lapangan melakukan verifikasi agar semuanya menjadi jelas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai hukum yang berlaku dan lingkungan yang terdampak dipulihkan,” ujar masyarakat.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Humas PT SHL sebelumnya disebut belum mendapatkan tanggapan. PT SHL tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan tersebut.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan keberanian dari DLH Kabupaten Pelalawan dan instansi terkait agar persoalan Sungai Buluh dapat ditangani secara transparan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.