Agustus 22, 2026

PT SHL Diduga Rusak Sungai Buluh, Tanam Sawit di Bibir Sungai

IMG_20260809_101330

Pelalawancakapla.com, PT SHL diduga melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit hingga mendekati bibir Sungai Buluh. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak sempadan sungai serta mengganggu kelestarian daerah aliran sungai (DAS).

Penanaman sawit di kawasan yang diduga merupakan sempadan sungai tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

Jika terbukti berada di kawasan yang dilarang dan menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya air.

Dalam hal ini, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perlu menjadi rujukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak Humas PT SHL telah dilakukan. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Humas belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, kondisi sempadan Sungai Buluh, serta dampak aktivitas penanaman sawit terhadap lingkungan.

Masyarakat Bunut berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan kerusakan Sungai Buluh dan DAS akibat aktivitas penanaman kelapa sawit di sekitar bibir sungai.

Kami berharap DLH Kabupaten Pelalawan segera turun ke lapangan melakukan verifikasi agar semuanya menjadi jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar sumber tersebut.

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.