Agustus 31, 2026

Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan di Kuala Kampar

IMG-20260831-WA0039

PELALAWAN — Kepolisian Sektor Kuala Kampar menyosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Sosialisasi berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Ka. SPKT I Polsek Kuala Kampar Aiptu Ismardi bersama personel Polsek Kuala Kampar.

Dalam kegiatan itu, polisi menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta turut menjaga lahan yang mereka miliki agar tidak terjadi kebakaran.

 

Polsek Kuala Kampar menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Kuala Kampar dalam kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat tersebut. Polisi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla, terutama dengan tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan.

 

“Dari kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta ikut menjaga lahan miliknya dari ancaman kebakaran,” ujar Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H.

 

Kepolisian menyatakan kegiatan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya pencegahan karhutla.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali. Tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan sosialisasi.

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.