Diduga Rokok Ilegal Menjamur di Langgam, Pedagang Resmi Keluhkan Penurunan Penjualan
PELALAWAN — Peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dengan semakin mudahnya menemukan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sejumlah tempat penjualan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, berinisial AS, menyebutkan bahwa peredaran rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Langgam saat ini dinilai cukup masif.
Menurut AS, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memberikan dampak terhadap pelaku usaha yang selama ini menjual produk tembakau resmi dan telah memenuhi kewajiban cukai.
“Peredarannya sekarang cukup banyak. Ini sangat mengganggu kami yang menjual rokok resmi. Rokok yang sudah membayar cukai mengalami penurunan penjualan karena konsumen lebih memilih rokok yang harganya jauh lebih murah,” ujar AS.
AS yang juga merupakan pengusaha bahan pokok menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat ditawarkan dengan harga lebih rendah.
Diduga Ada Pemasok Besar
AS juga menduga rokok-rokok tersebut tidak seluruhnya berasal dari pedagang kecil, melainkan terdapat pemasok atau distributor yang memasok barang dalam jumlah besar ke sejumlah wilayah.
“Kalau melihat jumlah dan penyebarannya, kami menduga ada pemasok besar yang memasukkan rokok-rokok tersebut ke wilayah Langgam. Harapan kami bukan hanya pedagang kecil yang ditindak, tetapi juga ditelusuri dari mana barang tersebut berasal dan siapa pemasoknya,” katanya.
Namun, dugaan mengenai adanya pemasok atau jaringan distribusi berskala besar tersebut masih merupakan informasi dari masyarakat dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Bukan Hanya Persoalan Cukai
Peredaran rokok ilegal juga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan cukai. Apabila produk tembakau yang beredar tidak memenuhi ketentuan mengenai produksi, peredaran, label, peringatan kesehatan, maupun persyaratan lainnya, maka dapat muncul aspek pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan
Dalam konteks tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yaitu terkait produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan peringatan kesehatan.
Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran lain di luar persoalan cukai, maka aspek kesehatan, perdagangan dan ketentuan pidana lainnya dapat menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum, sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Masyarakat Minta Penelusuran Sampai ke Pemasok
AS berharap pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada tingkat pengecer. Menurutnya, apabila memang terdapat peredaran dalam jumlah besar, maka rantai distribusinya perlu ditelusuri dari tingkat penjual hingga sumber atau pemasoknya.
“Jangan hanya pedagang kecil yang diperiksa. Kalau memang ada pemasok besar, harus ditelusuri juga. Dari mana barang masuk, siapa yang memasok, dan bagaimana distribusinya sampai ke Langgam,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menilai penegak hukum, khususnya di Langgam, terkesan abai. Kami berharap ada langkah nyata untuk mengatasi persoalan ini,” katanya. (As)
