Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Cegah Karhutla
PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kampar menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Sosialisasi dipimpin Ps. Ka. SPKT III Polsek Kuala Kampar Aiptu Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Dalam kegiatan itu, polisi menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Polsek Kuala Kampar menyebut sosialisasi ditujukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kuala Kampar. Polisi berharap warga memahami ketentuan larangan pembakaran hutan dan lahan serta ikut menjaga lahan masing-masing dari potensi kebakaran.
Berdasarkan laporan kegiatan, masyarakat yang menerima sosialisasi dinyatakan memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga menyatakan kesediaan untuk menjaga lahan miliknya dari kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali. Tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan sosialisasi.
Kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Kuala Kampar mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.
