Polsek Kuala Kampar Sebar Maklumat Kapolda Riau Soal Larangan Bakar Lahan
PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan, menggelar sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.55 hingga 11.45 WIB itu dipusatkan di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Giat dipimpin Ps. Kanit Samapta Aipda Irsal bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H., mengatakan, sosialisasi menyasar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar dengan fokus larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
“Hasilnya, masyarakat memahami larangan tersebut dan sepakat menjaga lahan miliknya dari kebakaran,” kata Arinal.
Menurut dia, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam upaya pencegahan Karhutla. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala.
