Agustus 23, 2026

Aksi Warga Lipai Bulan dan Terbangiang Berlanjut, Tuntutan Pengembalian Lahan 92,8 Hektare Belum Terjawab

Screenshot_20260728_211412_IntentResolver

PELALAWAN – Ratusan warga Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan kembali menggelar aksi di kawasan Ampang-Ampang PT CAS, Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa lahan seluas 92,8 hektare yang saat ini dikelola CV Anugerah AR Maulana.

 

Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan masyarakat kepada KSO PT Agrinas Pangan Nusantara agar mengembalikan lahan seluas 92,8 hektare kepada warga yang mengklaim sebagai pengelola awal.

 

Kedatangan massa difasilitasi aparat kepolisian. Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga dan Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso memediasi dialog antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan di lokasi aksi.

 

Dari pihak perusahaan hadir Darmansyah dan Musliadi sebagai perwakilan CV Anugerah AR Maulana. Sementara massa dipimpin Koordinator Aksi, Rasyid.

 

Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menyampaikan penyesalannya atas belum terlaksananya kesepakatan yang sebelumnya disebut telah dicapai antara pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat, dan pihak perusahaan.

 

“Sebelum aksi ini berlangsung, Kapolres, Bupati, masyarakat, dan pihak CV Anugerah AR Maulana telah menyepakati bahwa lahan seluas 37,85 hektare akan dikembalikan kepada masyarakat sebagai pengelola. Namun berdasarkan pengakuan masyarakat, pihak vendor masih melakukan panen di lahan yang telah disepakati untuk diserahkan. Hal itu menjadi pemicu aksi masyarakat dalam dua hari terakhir,” ujar Budi Santoso.

 

Sementara itu, Koordinator Aksi, Rasyid, menyatakan aksi belum akan dihentikan karena perwakilan perusahaan yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait tuntutan warga.

 

“Aksi kali ini tetap berlanjut karena yang hadir dari pihak CV Anugerah AR Maulana tidak bisa memutuskan perkara sesuai dengan permintaan kami,” kata Rasyid.

 

Menurut dia, masyarakat tetap menuntut pengembalian lahan seluas 92,8 hektare dan meminta pihak perusahaan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

 

Rasyid menegaskan masyarakat akan terus melakukan aksi secara damai hingga terdapat keputusan yang jelas mengenai penyelesaian sengketa lahan tersebut.

 

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari CV Anugerah AR Maulana maupun PT Agrinas Pangan Nusantara terkait hasil mediasi maupun tuntutan yang disampaikan masyarakat.

 

Agar lebih sesuai dengan standar jurnalistik, berita ini menggunakan bahasa yang lebih netral, memisahkan fakta dari pernyataan narasumber, serta menegaskan bahwa keterangan mengenai sengketa dan dugaan ingkar janji berasal dari pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan.