Antisipasi Karhutla Meluas, Polsek Bunut Himbau Larangan Bakar Lewat Announcer di Desa Sungai Buluh
PELALAWAN – Polsek Bunut melaksanakan himbauan larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan sistem announcer atau halo-halo menggunakan TOA secara mobile, Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., mengatakan kegiatan berlangsung di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, dilaksanakan Aipda Cannon.
Materi himbauan meliputi larangan membuka lahan dengan membakar, larangan membuang puntung rokok sembarangan, serta ajakan menggunakan masker karena kabut asap.
Kegiatan bertujuan mengantisipasi bertambahnya karhutla dan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat Kecamatan Bunut pasca kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
