Bersama Masyarakat, Polsek Ukui Gelar KRYD dan Patroli Blue Light Antisipasi Gangguan Kamtibmas
PELALAWAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Ukui Polres Pelalawan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Patroli Blue Light pada Jumat malam (16/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H., Kanit Intelkam IPDA Al Fajri, Ps. Kanit Samapta AIPTU Abdul Kholid NST, S.H., serta tiga personel piket Polsek Ukui.
Patroli dilaksanakan di sejumlah titik, di antaranya kedai kebab di samping Bank BRI Ukui dan Jalan Lintas Timur tepatnya di depan Bank BRI Ukui. Petugas menyasar masyarakat yang beraktivitas pada malam hari, pengendara yang melintas, serta lokasi tempat berkumpulnya masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan tindak pidana C3, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan situasi dan pemeriksaan terhadap potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi patroli. Kegiatan ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.
Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya pemuda atau masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), narkoba, maupun barang-barang terlarang lainnya. Situasi di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif.
Melalui KRYD dan Patroli Blue Light ini, Polsek Ukui terus berupaya meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya. Kegiatan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB dan berlangsung tanpa kendala berarti.
Polsek Ukui juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
