Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Pelalawan
Pelalawan — Bhabinkamtibmas Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan atau karhutla pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan itu digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta ancaman pidana bagi pelakunya.
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa, Aiptu Marmin, S.H., menyampaikan sosialisasi tersebut di Kantor Desa Angkasa mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan itu, masyarakat juga menerima Maklumat Forkopimda Provinsi Riau dan Maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
Marmin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, kebakaran lahan dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat di sekitarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga menjelaskan mengenai ancaman hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disampaikan dalam kegiatan itu, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda dengan jumlah yang besar.
Ketentuan mengenai larangan pembakaran antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polisi berharap sosialisasi tersebut membuat masyarakat memahami bahaya karhutla dan konsekuensi hukum bagi pelaku. Masyarakat juga diimbau bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tidak terbakar.
.
