Oktober 16, 2026

Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

IMG-20260930-WA0043

PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 30 September 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.35 hingga 11.50 WIB tersebut dipimpin Ps. Kanit Samapta Polsek Kuala Kampar Aipda Irsal bersama personel kepolisian.

 

Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran lahan.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari potensi kebakaran.

 

Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan karhutla melalui pendekatan kepada masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lahan dan lingkungan agar tidak terjadi kebakaran yang dapat merugikan masyarakat,” kata Arinal.

 

Menurut dia, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan maupun titik api.

 

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Jika melihat adanya pembakaran atau potensi kebakaran, segera sampaikan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.

 

Dari kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta memiliki kepedulian untuk menjaga lahan masing-masing dari ancaman kebakaran.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Kelurahan Teluk Dalam terpantau aman dan terkendali.