Cegah Karhutla, Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau
PELALAWAN — Polsek Kuala Kampar terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin Ps. Ka. SPKT I Polsek Kuala Kampar Aiptu Ismardi bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Dalam sosialisasi itu, personel kepolisian menyampaikan larangan membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau ikut menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari ancaman kebakaran.
Polsek Kuala Kampar menilai pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Edukasi secara langsung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Selain menyampaikan maklumat, kegiatan tersebut menjadi sarana bagi kepolisian untuk membangun komunikasi dengan warga. Polri berharap masyarakat tidak hanya memahami larangan pembakaran lahan, tetapi juga turut berperan dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kuala Kampar.
Dari kegiatan tersebut, masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta menyatakan kesediaan menjaga lahan miliknya dari potensi kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan sosialisasi.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H. menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah karhutla, terutama melalui peningkatan kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan.
