Cegah Karhutla, Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
PELALAWAN — Personel Piket Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Piket Polsek Langgam mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. mengajak masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Langgam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Bambang.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
Polsek Langgam memastikan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai upaya bersama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam.
