Diduga Kelola Lahan Tanpa IUP dan HGU, Kebun Widuri Ukui Disorot, Tokoh Pemuda Akan Laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejati Riau.
CAKAPLA.COM, UKUI PELALAWAN– Keberadaan Kebun Widuri di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Perkebunan sawit yang diperkirakan telah beroperasi selama bertahun-tahun itu diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), meski aktivitas pengelolaan lahan terus berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2015 sekitar 450 hektare lahan pernah dilaporkan dan menurut Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pelalawan Kebun Widuri belum mengantongi perizinan yang semestinya.
Anehnya lagi Pada Tahun 2018, muncul dokumen yang diduga mencantumkan nama-nama masyarakat setempat. Namun, belakangan kepemilikan lahan tersebut disebut telah beralih menggunakan nama pemilik maupun karyawan.
SW menyebutkan, luas areal yang dikelola saat ini diduga telah mencapai lebih dari 1.000 hektare. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penguasaan lahan serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Tokoh pemuda berinisial SW mengatakan, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik agraria maupun kerugian bagi masyarakat.
“Sebagian lahan itu sudah ada yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah Polda Riau agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar SW.
Menurut SW, apabila benar terbukti perkebunan tersebut beroperasi tanpa IUP maupun HGU, maka hal itu patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur kewajiban pelaku usaha perkebunan memenuhi perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Selain itu, penguasaan dan pemanfaatan tanah tanpa hak yang sah juga dapat menjadi objek penertiban sesuai ketentuan di bidang pertanahan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana atau praktik mafia tanah.
SW meminta Satgas Mafia Tanah Polda Riau, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait melakukan audit terhadap status lahan, legalitas perizinan, asal-usul penguasaan lahan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang semua izinnya lengkap, silakan dibuktikan kepada publik. Tetapi jika tidak, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu demi kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kebun Widuri belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
