Juni 2, 2026

Dugaan Pelanggaran DAS oleh PT SHL, Masyarakat Minta Pemulihan Sempadan Sungai Buluh

TimePhoto_20260520_134029

Bunut — Cakapla.com, Aktivitas penanaman kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT SHL di sepanjang bibir Sungai Buluh menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan media setelah menerima laporan warga, ditemukan dugaan bahwa kawasan sepanjang kurang lebih 5 kilometer di sempadan sungai telah ditanami sawit.

Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) serta mengancam kelestarian lingkungan sekitar. Masyarakat meminta agar PT SHL segera mengembalikan fungsi DAS dan memulihkan kawasan sempadan sungai sebagaimana mestinya.

Salah seorang warga Bunut yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penanaman sawit di bibir sungai dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi, pendangkalan sungai, hingga menurunkan kualitas air.

“Kami berharap pemerintah turun tangan dan meminta perusahaan mengembalikan fungsi sempadan sungai. DAS harus dijaga demi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Hasil investigasi media di lapangan memperlihatkan tanaman sawit berada sangat dekat dengan aliran sungai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan sempadan sungai dan pengelolaan DAS.

Masyarakat meminta instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Selain itu, warga juga meminta dilakukan audit lingkungan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan tata kelola lingkungan hidup.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran DAS dan Sempadan Sungai
Beberapa aturan yang dapat menjadi dasar terkait larangan aktivitas di sempadan sungai dan perlindungan DAS antara lain: pasal 69
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur kewajiban setiap pihak menjaga kelestarian lingkungan hidup dan larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Menegaskan perlindungan sempadan sungai dan pengendalian daya rusak air.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Mengatur kawasan sempadan sungai sebagai area perlindungan yang harus dijaga dari aktivitas yang dapat merusak fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan SungaiMenjelaskan ketentuan jarak sempadan sungai dan pemanfaatannya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang PerkebunanPerusahaan perkebunan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mematuhi tata ruang.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pemulihan lingkungan, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SHL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penanaman sawit di sepanjang bibir Sungai Buluh tersebut.