Agustus 22, 2026

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan untuk Cegah Karhutla

IMG-20260812-WA0160

PELALAWAN — Kepolisian Sektor Kuala Kampar menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 12 Agustus 2026.

 

Kegiatan berlangsung pada pukul 09.30 hingga 10.00 WIB. Sosialisasi dipimpin Ps. Ka. SPKT II Polsek Kuala Kampar Aiptu Romi Saputra, SH bersama personel Polsek Kuala Kampar.

 

Dalam kegiatan tersebut, polisi menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau turut menjaga lahan yang dimiliki agar tidak menjadi sumber kebakaran.

 

Polsek Kuala Kampar menyasar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar dalam kegiatan tersebut. Selain menyampaikan ketentuan mengenai pencegahan karhutla, personel kepolisian mengajak warga berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Dari kegiatan itu, masyarakat diharapkan memahami risiko dan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta berkomitmen menjaga lahan masing-masing dari ancaman kebakaran.

 

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan terkendali. Polsek Kuala Kampar menyatakan tidak menemukan kendala selama pelaksanaan kegiatan.

 

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.