Oktober 16, 2026

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Larangan Karhutla di Teluk Dalam

IMG-20261005-WA0101

PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Senin, 5 Oktober 2026, pukul 11.20 WIB hingga 11.45 WIB.

 

Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H., mengatakan kegiatan berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, dipimpin KSPK III dan personel Polsek Kuala Kampar.

 

Sasaran giat adalah masyarakat Kecamatan Kuala Kampar. Materi sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

 

Hasilnya, masyarakat memahami larangan tersebut, sepakat menjaga lahan miliknya dari kebakaran, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.