Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau untuk Cegah Karhutla
PELALAWAN-Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Senin, 3 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Ps. Ka SPKT I Polsek Kuala Kampar AIPTU Ismardi bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Warga juga diingatkan agar membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak menggunakan api.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H., mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau.
Menurutnya, upaya pencegahan akan lebih efektif apabila didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, Polsek Kuala Kampar terus mengintensifkan penyuluhan dan penyebaran maklumat sebagai bentuk edukasi sekaligus ajakan kepada warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta menyatakan komitmen untuk menjaga lahan miliknya agar terhindar dari kebakaran. Kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.
