Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati
PELALAWAN – Personel Piket Polsek Langgam, Polres Pelalawan, menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu, 27 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Personel Polsek Langgam menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Warga juga diingatkan untuk turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengingatkan masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat membakar hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” kata Bambang.
Menurut dia, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan edukasi dan pemantauan di wilayah yang dinilai memiliki potensi terjadinya kebakaran.
Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Hasil kegiatan juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
Polsek Langgam mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran lahan.
