Agustus 23, 2026

Ratusan Warga Terbangiang dan Lipai Bulan Tolak Pengelolaan Lahan Sawit 92,2 Hektare oleh KSO

oplus_148897792

oplus_148897792

 

Pelalawan — Ratusan warga Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan, Kabupaten Pelalawan, menggelar aksi penolakan terhadap pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 92,2 hektare yang dikelola CV Anugrah AR Maulana sebagai pelaksana lapangan kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

 

Aksi yang berlangsung di lokasi perkebunan pada Senin (27/7/2026) itu diikuti masyarakat yang meminta pemerintah mengembalikan pengelolaan lahan tersebut kepada warga yang mereka sebut sebagai pemilik dan penggarap sejak lama.

 

Tokoh masyarakat Desa Terbangiang, Rasyid, mengatakan tuntutan warga mengacu pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

“Negara menguasai bumi dan air untuk menyejahterakan rakyat, bukan membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Lahan seluas 92,2 hektare ini telah kami garap turun-temurun dan menjadi penopang ekonomi keluarga,” ujar Rasyid.

 

Rasyid juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak KSO CV Anugrah AR Maulana pernah menyampaikan komitmen di hadapan Kapolres Pelalawan, Bupati Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sebagian lahan.

 

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak KSO berjanji memberikan pengelolaan lahan seluas 37,85 hektare kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini, kata Rasyid, janji tersebut belum terealisasi.

 

“Di depan Kapolres, Bupati, dan Kejari Pelalawan, pihak KSO pernah menyampaikan akan memberikan lahan seluas 37,85 hektare untuk dikelola masyarakat. Kami berharap komitmen itu dapat diwujudkan agar ada kepastian bagi warga,” katanya.

 

Selain persoalan pengelolaan lahan, warga juga menyoroti aktivitas perawatan kebun oleh CV Anugrah AR Maulana. Mereka menuding panen dilakukan terhadap buah sawit yangagi kami, tanah adalah sumber kehidupan.

Kami berharap hak-hak masyarakat dapat dilindungi dan persoalan ini diselesaikan secara adulana maupun PT Agrinas Palam Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat maupun pernyataan mengenai kom belum matang serta tidak disertai pemupukan dan perawatan kebun secara maksimal.

 

“Kami tidak melawan negara, tetapi kami meminta keadilan. Pengelolaan kebun harus dilakukan secara baik agar tidak merugikan masyarakat dan produktivitas kebun tetap terjaga,” ujar Rasyid.

 

Warga menyebut, karena belum adanya penyelesaian terhadap persoalan tersebut, mereka sempat meminta pekerja panen meninggalkan lokasi. Mereka juga berharap pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dapat mengevaluasi pelaksanaan skema KSO di kawasan tersebut.

 

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Lipai Bulan, Amran, menegaskan lahan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.

 

“Bagi kami, tanah adalah sumber kehidupan. Kami berharap hak-hak masyarakat dapat dilindungi dan persoalan ini diselesaikan secara adil,” ujar Amran.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Anugrah AR Maulana maupun PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat maupun pernyataan mengenai komitmen pengelolaan lahan tersebut.