Oktober 16, 2026

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Warga Kuala Kampar Diingatkan Tak Bakar Lahan

IMG-20260929-WA0066

PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Selasa, 29 September 2026.

 

Sosialisasi berlangsung sekitar pukul 09.45 hingga 10.00 WIB. Personel kepolisian menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.

 

Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Ka. SPKT II Polsek Kuala Kampar Aiptu Romi Saputra, S.H., bersama personel Polsek Kuala Kampar.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diingatkan mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu kebakaran meluas serta berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan.

 

Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H., mengatakan penyebaran Maklumat Kapolda Riau merupakan bagian dari langkah pencegahan karhutla dengan melibatkan masyarakat.

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran bersama,” kata Arinal.

 

Menurut dia, masyarakat juga diharapkan ikut menjaga lahan masing-masing agar tidak menjadi sumber terjadinya kebakaran.

 

“Kami berharap masyarakat dapat menjaga lahannya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan,” ujarnya.

 

Dari kegiatan tersebut, polisi mencatat masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Warga juga menyatakan kesediaan untuk bersama-sama menjaga lahan dari ancaman kebakaran.

 

Sosialisasi berjalan aman dan terkendali tanpa kendala. Polsek Kuala Kampar menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla di wilayah hukumnya.