Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Soal Larangan Karhutla
PELALAWAN – Kepolisian Sektor Kuala Kampar gencar menyosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Sosialisasi digelar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Minggu, 18 Oktober 2026.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri mengatakan, kegiatan berlangsung pada pukul 11.05 hingga 11.40 WIB. “Giat dipimpin Ps. Ka SPKT I Polsek Kuala Kampar Aiptu Ismardi bersama personel,” ujarnya.
Menurut Arinal, sasaran sosialisasi adalah warga Kecamatan Kuala Kampar. Materi yang disampaikan fokus pada larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Ia menyebut, warga menyatakan memahami larangan tersebut dan sepakat menjaga lahan masing-masing agar tidak terbakar.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, sekaligus mencegah Karhutla sejak dini,” kata Arinal.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali tanpa kendala berarti.
