Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Sebarkan Maklumat Kapolda Riau Larangan Bakar Lahan
PELALAWAN – Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawang Empat Polsek Bunut Bripka R. Safi’i melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (30/9/2026) pukul 10.30 WIB.
Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas menyebarkan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan Karhutla, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga dan memelihara keamanan lingkungan.
Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga Kamtibmas.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Mari bersama jaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
