Kebun Sawit Milik Tengku Fera di Kawasan Hutan Produksi Tetap Disorot Tajam, Satgas PKH Diminta Bertindak Tanpa Kompromi
CAKAPLA.COM – PELALAWAN — Dugaan penguasaan kawasan hutan negara seluas ratusan hektare di Kabupaten Pelalawan memicu kemarahan publik. Kebun kelapa sawit yang disebut-sebut milik Tengku Fera, anak dari mantan Bupati Pelalawan , kini menjadi sorotan tajam karena diduga berada dalam kawasan hutan yang dilindungi negara.
Lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 285 hektare tersebut disebut berbatasan langsung dengan area operasional PT Musim Mas. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Gelombang desakan pun menguat agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak tinggal diam. Publik menuntut agar Satgas PKH segera turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap kebun yang diduga bermasalah tersebut.
“Tidak boleh ada pembiaran. Satgas PKH harus segera turun dan bertindak. Kalau terbukti melanggar, tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis lingkungan di Pelalawan.
Secara hukum, larangan penguasaan kawasan hutan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka ruang penindakan administratif hingga sanksi berat terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda administratif yang dalam praktiknya dapat mencapai sekitar Rp25 juta per hektare per tahun.
Dengan luas lahan sekitar 285 hektare, potensi denda yang mengintai bisa menembus angka lebih dari Rp7 miliar setiap tahun. Angka ini belum termasuk kewajiban pemulihan lingkungan yang mengharuskan pelaku mengembalikan fungsi kawasan hutan melalui reboisasi total.
Kondisi ini dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di sektor kehutanan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di berbagai daerah.
“Ini bukan hanya soal satu kebun, tapi soal wibawa negara. Kalau kawasan hutan bisa dikuasai tanpa izin dan tidak ditindak, lalu di mana keadilan?” sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari pemilik kebun. Publik kini menunggu langkah konkret dari Satgas PKH untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya sekadar wacana.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penguasaan kawasan hutan secara ilegal tidak boleh lagi ditoleransi. Negara dituntut hadir dan bertindak tegas—tanpa pandang siapa yang terlibat.
Polemik dugaan kebun kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tidak hanya berhenti pada pemilik lahan. Pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) dari kebun bermasalah juga dinilai harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
Sejumlah aktivis lingkungan menegaskan bahwa rantai pasok industri sawit tidak boleh menjadi celah untuk “mencuci” hasil dari praktik ilegal. Pabrik yang tetap menerima pasokan dari kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dianggap turut berkontribusi terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
“Kalau pabrik tetap membeli, artinya mereka ikut menikmati hasil dari pelanggaran. Ini tidak boleh dibiarkan. Penindakan harus menyasar dari hulu sampai hilir,” ujar seorang pegiat lingkungan di Pelalawan.
Pabrik Bisa Terjerat Hukum
Secara hukum, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pihak yang membuka lahan, tetapi juga kepada pihak yang menampung dan memperdagangkan hasilnya.
Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pabrik kelapa sawit antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang setiap orang atau badan usaha memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Pihak yang ikut serta, membantu, atau mengambil keuntungan dari hasil kawasan hutan ilegal dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Dalam aturan ini, setiap pihak yang menerima, membeli, atau menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perusahaan yang terbukti menyebabkan atau turut serta dalam kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Termasuk jika kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber bahan baku ilegal.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Memperkuat penegakan hukum berbasis perizinan berusaha. Perusahaan yang tidak memastikan legalitas sumber bahan bakunya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021
Mengatur sanksi administratif bagi penggunaan kawasan hutan tanpa izin, termasuk denda yang signifikan dan kewajiban pemulihan lingkungan. Pihak yang terlibat dalam rantai pasok juga berpotensi terdampak dalam penegakan aturan ini.
Ancaman Sanksi Tegas
Jika terbukti membeli TBS dari kawasan hutan ilegal, pabrik kelapa sawit berisiko menghadapi:
Pencabutan izin usaha
Denda administratif miliaran rupiah
Sanksi pidana bagi pengurus perusahaan
Kewajiban pemulihan lingkungan
Penyitaan hasil produksi yang berasal dari bahan baku ilegal
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), terutama jika terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Desakan Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak hanya fokus pada pemilik kebun, tetapi juga menelusuri alur distribusi hasil sawit hingga ke pabrik.
“Penegakan hukum harus menyeluruh. Kalau hanya petani atau pemilik lahan yang ditindak, sementara pabrik tetap bebas membeli, maka praktik ini tidak akan pernah berhenti,” tegas sumber tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola industri sawit harus berbasis legalitas dan keberlanjutan. Tanpa pengawasan ketat terhadap rantai pasok, upaya penertiban kawasan hutan berpotensi tidak efektif.
Negara pun dituntut hadir secara tegas—memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal, baik di tingkat kebun maupun di tingkat industri pengolahan.
