Kebun Sawit Milik Tengku Ferra di Kawasan Hutan Produksi Tetap Disorot Tajam, Satgas PKH Diminta Bertindak Tanpa Kompromi
CAKAPLA.COM – PELALAWAN — Dugaan penguasaan kawasan hutan negara seluas ratusan hektare di Kabupaten Pelalawan memicu kemarahan publik. Kebun kelapa sawit yang disebut-sebut milik Tengku Ferra, anak dari mantan Bupati Pelalawan almarhum T. Azmun Jafar, kini menjadi sorotan tajam karena diduga berada dalam kawasan hutan yang dilindungi negara.
Lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 286 hektare tersebut disebut berbatasan langsung dengan area operasional PT Musim Mas. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Gelombang desakan pun menguat agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak tinggal diam. Publik menuntut agar Satgas PKH segera turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap kebun yang diduga bermasalah tersebut.
“Tidak boleh ada pembiaran. Satgas PKH harus segera turun dan bertindak. Kalau terbukti melanggar, tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis lingkungan di Pelalawan.
Secara hukum, larangan penguasaan kawasan hutan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka ruang penindakan administratif hingga sanksi berat terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda administratif yang dalam praktiknya dapat mencapai sekitar Rp25 juta per hektare per tahun.
Dengan luas lahan sekitar 286 hektare, potensi denda yang mengintai bisa menembus angka lebih dari Rp7 miliar setiap tahun. Angka ini belum termasuk kewajiban pemulihan lingkungan yang mengharuskan pelaku mengembalikan fungsi kawasan hutan melalui reboisasi total.
Kondisi ini dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di sektor kehutanan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di berbagai daerah.
“Ini bukan hanya soal satu kebun, tapi soal wibawa negara. Kalau kawasan hutan bisa dikuasai tanpa izin dan tidak ditindak, lalu di mana keadilan?” sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari pemilik kebun. Publik kini menunggu langkah konkret dari Satgas PKH untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya sekadar wacana.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penguasaan kawasan hutan secara ilegal tidak boleh lagi ditoleransi. Negara dituntut hadir dan bertindak tegas—tanpa pandang siapa yang terlibat.
