Oktober 16, 2026

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Polsek Bunut Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan

IMG-20261014-WA0080

PELALAWAN – Polsek Bunut mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan di Kecamatan Bunut, Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB.

 

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Aiptu Marmin, S.H. menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan karhutla, bahaya dan dampak pembakaran, serta ancaman pidana bagi pelaku.

 

Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H. menegaskan pelaku karhutla terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai undang-undang yang berlaku:

 

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d: sengaja membakar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h: sengaja membuka lahan dengan membakar dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

 

3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 jo Pasal 56: pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar diancam penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti bahaya karhutla dan mau bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tidak terbakar.