Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Lahan
PELALAWAN — Polsek Kuala Kampar menyosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.20 hingga 10.45 WIB tersebut dipimpin Ps. Ka. SPKT III Polsek Kuala Kampar, Aiptu Yogi Alexander, bersama sejumlah personel Polsek Kuala Kampar.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan agar turut menjaga lahan yang dimiliki dari potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko Karhutla.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri mengatakan kepolisian terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan mudah meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Arinal.
Menurut dia, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyatakan memahami larangan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar serta sepakat ikut menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari kebakaran.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan terkendali tanpa kendala.
